Pelaku Pencuri Kain di Mataram Akhirnya Bebas dengan RJ

    Pelaku Pencuri Kain di Mataram Akhirnya Bebas dengan RJ
    Saat keluarga dan pelaku beserta korban berembuk untuk mengambil Kesepakatan Perdamaian,(31/05)

    Mataram NTB - Informasi terbaru dari Polsek Sandubaya bahwa pelaku pencuri kain di salah satu toko kain di wilayah Cakranegara, kota Mataram yang baru di rilis pengungkapan nya kemarin (30/05) hari ini telah terbebas dengan cara Restorative Justice (RJ).

    Hal ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Selasa (31/05)

    Disampaikan Kapolsek sesuai Prinsip Restorative Justice (RJ) yang menitikberatkan kepada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana beserta korban.

    "Atas dasar ini kami sebagai salah satu lembaga penegak hukum bagi masyarakat akan berusaha mengambil langkah ini setelah melalui beberapa pertimbangan dengan melakukan mediasi antara korban dan pelaku serta keluarganya, "jelasnya.

    Kami berharap kepada pelaku, dengan langkah ini dapat membuat efek jera sehingga tidak lagi mengulangi tindakan-tindakan yang melawan hukum.

    "Berdasarkan hasil pertemuan antara korban, pelaku beserta keluarganya yang di pasilitasi Polsek Sandubaya menyimpulkan kesepakatan antara kedua pihak, disertai penandatanganan kesepakatan perdamaian, "pungkas Kapolsek.(Adb)

    Mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Berikutnya

    Kabag Ops Dan Polsek Lingsar Hadir Jumat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Korem 012/TU Gelar Pembinaan Keluarga Besar TNI

    Ikuti Kami